🧾 Cara Mengecek Bayar Pajak Motor Sudah atau Belum – Langkah demi Langkah
1. Buka aplikasi SIGNAL atau situs resmi Samsat daerah
- Langkah 1: Pastikan ponsel Anda terhubung ke internet.
- Langkah 2: Jika menggunakan aplikasi, buka SIGNAL (Samsat Digital Nasional) yang telah diinstal di HP Anda.
- Langkah 3: Jika memilih situs web, buka browser dan kunjungi situs resmi Samsat sesuai dengan provinsi Anda.
- Contoh:
- Jakarta: https://samsat-pkb2.jakarta.go.id
- Jawa Barat: https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb
- Contoh:
2. Masukkan data kendaraan dan NIK
- Langkah 1: Siapkan STNK Anda untuk melihat informasi penting seperti:
- Nomor polisi kendaraan (plat motor)
- Nomor rangka (biasanya 5 digit terakhir)
- Langkah 2: Masukkan nomor polisi dengan format yang benar (misal: B 1234 CD).
- Langkah 3: Masukkan NIK atau data tambahan jika diminta oleh sistem.
- Langkah 4: Klik tombol “Cari” atau “Lihat Info”.
3. Cek status pembayaran
- Setelah memuat data, sistem akan menampilkan informasi detail pajak motor Anda.
- Perhatikan bagian status pembayaran:
- Jika tertulis “LUNAS”, berarti Anda sudah membayar pajak motor tersebut.
- Jika tertulis “BELUM” atau “TERTUNDA”, berarti Anda masih memiliki kewajiban untuk membayar pajak motor.
- Tips: Periksa juga tanggal jatuh tempo, agar Anda tidak terlambat membayar di tahun-tahun berikutnya.
4. Cek riwayat pembayaran tahun-tahun sebelumnya (jika tersedia)
- Beberapa aplikasi dan situs resmi menyediakan fitur riwayat pembayaran.
- Langkah 1: Cari menu “Riwayat Pembayaran” atau “Histori Pembayaran” dalam aplikasi SIGNAL atau situs Samsat.
- Langkah 2: Pilih tahun yang ingin Anda periksa.
- Langkah 3: Lihat detail status pembayaran dan tanggal pembayaran yang telah dilakukan.
- Manfaat: Ini berguna jika Anda ingin memastikan bahwa tidak ada pajak terlewat pada tahun-tahun sebelumnya, terutama saat menjual atau membeli kendaraan bekas.
